Suara.com - Penyintas Covid-19 telah bisa disuntik vaksin tanpa perlu menunggu hingga tiga bulan pasca dinyatakan sembuh, cukup satu bulan saja. Namun syarat tersebut diberlakukan bagi penyintas yang mengalami gejala ringan hingga sedang.
Sementara penyintas Covid-19 yang selama infeksi mengalami gejala berat tetap harus menunggu minimal tiga bulan untuk bisa divaksinasi.
Syarat tersebut tertulis dalam surat edaran HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Surat ditandatangani langsung oleh plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenmes Maxi Rein tertanggal 29 September 2021.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 Kota Bekasi 1 Oktober 2021, Ada di 5 Lokasi Pakai Vaksin Pfizer
"Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," demikian tertulis pada surat edaran.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, perbedaan waktu vaksinasi pasca sembuh itu sengaja diberlakukan. Sebab, penyintas dengan gejala ringan hingga sedang dinilai lebih sedikit memiliki antibodi alami dibandingkan yang alami gejala berat.
"Karena kalau gejala ringan antibodi lebih rendah jadi cepat turun," kata Nadia kepada suara.com, Kamis (30/9/2021).
Tak dijelaskan lebih lanjut terkait perbedaan jumlah antibodi penyintas Covid-19 berdasarkan gejalanya.
Sebelum surat edaran itu dikeluarkan, pemerintah telah membolehkan penyintas untuk divaksinasi. Hanya saja harus menunggu tiga bulan terlebih dahulu setelah dinyatakan negatif Covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi setiap penyintas dengan gejala apa pun.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi 1 Oktober 2021