Penyintas Bisa Divaksinasi Covid-19 Usai Satu Bulan Sembuh, Tapi Ada Syaratnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 30 September 2021 | 17:50 WIB
Penyintas Bisa Divaksinasi Covid-19 Usai Satu Bulan Sembuh, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi vaksinasi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyintas Covid-19 atau seseorang yang pernah mengalami positif virus corona kini tak perlu tunggu tiga bulan untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Mereka bisa mendapatkannya usai satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Baca Juga: Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Bocah 12 Tahun Gugat Ayahnya ke Pengadilan!

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan RI.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Balikpapan. [Presisi.co]
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Balikpapan. [Presisi.co]

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Kemenkes Rilis Surat Edaran, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Satu Bulan Setelah Sembuh

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI