Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa setiap penyintas Covid-19 sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenmes Maxi Rein tertanggal 29 September 2021.
"Vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus alami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai sasaran pemberian vaksinasi kepada penyintas Covid-19," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Melalui surat tersebut, Kemenkes juga meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur utama/Direktur Rumah sakit, serta pimpinan fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemberian vaksinasi terhadap penyintas Covid-19.
Baca Juga: Penderita Hepatitis Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Ada tiga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes dalam penyuntikan vaksin Covid-19 bagi penyintas. Di antaranya:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Masih Jauh Dari Target, Vaksin Dosis Kedua Nasional Baru Capai 47 Juta Orang