Suara.com - Satuan Tugas Penanganan alias Satgas Covid-19 membolehkan diadakannya konser musik, resepsi pernikahan skala besar, serta kegiatan dan pertemuan lainnya yang dihadiri banyak orang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
"Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19," ujarnya, dilansir situs resmi Satgas Covid-19.
Prof Wiku pun membeberkan pedoman lengkap penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan besar yang sudah dirumuskan oleh Satgas Covid-19. Simak selengkapnya berikut ini:
Baca Juga: Pemprov Pertimbangkan Izin Konser Musik Selama PPKM
1. Sebelum Acara
Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.
Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera di rujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.
Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes). Misalnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.
Baca Juga: Viral Pengantin Patuh Pamali Dilarang Bercermin saat Resepsi, Kaget Wajahnya Begini
Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.
2. Saat acara
Mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual khususnya data daerah dimana acara berlangsung.
Memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung, misalnya penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing termasuk pemeriksaan suhu tubuh secara harian.
Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker.
Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio ditempat dan waktu yang strategis.
Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.
Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara. Misalnya saat di tempat penginapan dan saat bepergian.
Selanjutnya segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama acara untuk isolasi maupun perawatan.
3. Setelah Acara
Pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal.
Untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah.