Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengatakan hingga saat ini, vaksin COVID-19 dosis ketiga untuk masyarakat umum belum dilaksanakan.
Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dr Prima Yoshephine mengatakan skema vaksin booster atau dosis tiga, baik gratis maupun berbayar, masih merupakan rencana.
Prima menjelaskan bahwa jika memang dibutuhkan, maka vaksin dosis ketiga vaksin Covid-19 akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Jadi ke depannya rencana memang kalau kita memang butuh booster, maka booster ini hanya akan dijamin menjadi vaksin jaminan pemerintah yang kami berikan secara gratis kepada masyarakat adalah kepada yang masyarakat yang masuk golongan PBI. Di luar PBI, maka ini menjadi vaksin mandiri ceritanya," katanya, dilansir ANTARA.
Baca Juga: Indonesia Bersiap Jadi Pusat Produksi Vaksin COVID-19 Asia-Pasifik
"Masih rencananya karena semuanya tentu tergantung banyak hal yang mungkin akan dipikirkan untuk memutuskan hal ini," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian dosis ketiga itu direncanakan akan dilakukan bila vaksinasi Covid-19 minimal sudah memenuhi 70 persen dari target pemerintah.
Selain itu, katanya, rencana tersebut perlu juga mendapatkan tinjauan dan rekomendasi dari para ahli di Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Minimal 70 persen itu saya bilang kita belum putus, karena biasanya kami akan menanyakan kepada kelompok ahli, namanya ITAGI, untuk komite nasional penasihat imunisasi untuk kemudian mereka tentu akan memberikan rekomendasi berapa sebaiknya," katanya.
Sampai saat ini pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga hanya dilakukan kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: 65 Ribu Pelajar Sulsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Menurut data Kemenkes per 29 September 2021 terdapat 924.828 tenaga kesehatan yang telah mendapatkan suntikan ketiga vaksin Covid-19.