Penderita Hepatitis Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 29 September 2021 | 08:20 WIB
Penderita Hepatitis Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Ilustrasi Penderita Hepatitis Boleh Divaksinasi Covid-19 . (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penderita hepatitis atau peradangan pada hati di Indonesia saat ini diperkirakan angka kasusnya mencapai 18 juta jiwa, dengan 2,5 juta orang di antaranya adalah penderita Hepatitis C. Lalu, apakah penderita hepatitis ini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19?

Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI), dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH, menyebut bahwa orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan boleh mendapatkan vaksin Covid-19.

"Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan dalam sebuah diskusi kesehatan yang berlangsung secara daring, Selasa (27/9), mengutip dari Antara.

Namun, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut. Jika gangguan hati yang terjadi parah, dia mengatakan vaksinasi Covid-19 harus ditunda.

Baca Juga: Korea Selatan Akhirnya Bolehkan Anak dan Remaja Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Kementerian Kesehatan RI saat ini tengah mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis atau peradangan pada hati (lever).

Eliminasi Hepatitis pada ibu ke anak ditargetkan tercapai pada 2022. Sedangkan eliminasi Hepatitis B dan C ditargetkan tercapai pada 2030.

Hepatitis B dan C sendiri adalah salah satu faktor risiko karsinoma sel hati, 90 persen dari kasus kanker hati primer. Di Indonesia, insiden karsinoma sel hati terjadi pada 13,4 per 100.000 penduduk. Di mana karsinoma sel hati yang berkaitan dengan infeksi hepatitis B sebanyak 60 persen, sementara yang berkaitan dengan infeksi C sebanyak 20 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI