Tidak Cuma Sekolah, Satgas Covid-19 Juga Minta Kampus Selenggarakan PTM Terbatas

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 28 September 2021 | 23:12 WIB
Tidak Cuma Sekolah, Satgas Covid-19 Juga Minta Kampus Selenggarakan PTM Terbatas
Ilustrasi Kuliah Online (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembelajaran Tatap Muka alias PTM Terbatas diharapkan tidak hanya dilakukan oleh sekolah tingkat dasar hingga atas.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga meminta perguruan tinggi di daerah berstatus PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk segera membuka kampus.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pedoman pembukaan kampus untuk kuliah tatap muka sudah diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 untuk memulai PTM Terbatas sesuai surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek 4/2021," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Cegah Klaster Sekolah, Satgas COVID-19 Minta PTM Terbatas Dilakukan dengan Aman

Dia menyebut, mahasiswa Indonesia juga terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental karena selama 1,5 tahun terakhir kuliah online.

"Demi menekan resiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," tegasnya.

Kampus yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kuliah tatap muka harus mendapatkan izin dari Orang tua atau wali bagi mahasiswa, maka kampus wajib menyediakan sistem pembelajaran hybrid atau online dan offline.

Penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium, dan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: Terlalu Banyak Pelonggaran PPKM, Satgas Covid-19: Jangan Khawatir Berlebihan

Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

"Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI