Suara.com - Seiring telah dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah, vaksinasi Covid-19 bagi anak di bawah 12 tahun dinilai makin perlu dilakukan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Aman Pulungan, Sp.A mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas memang tidak bisa ditunda lagi. Namun pelaksanaannya harus benar-benar dipastikan aman dan sehat bagi anak.
"Kalau kita mau mencapai herd imunity segera, anak harus segera kita mulai. Beberapa negara kan sudah mulai. EUA sudah, Amerika sudah."
"IDAI meminta anak di bawah 12 tahun (segera imunisasi Covid-19). kita tidak setuju sebenarnya anak di bawah 12 tahun dibawa ke mal dan lain-lain itu, mereka kan belum imunisasi," kata dokter Aman dalam konferensi pers daring, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga: Ke Pondok Pesantren Buntet, Ahmad Muzani Saksikan Pelaksanaan Vaksinasi bagi Warga
IDAI mencatat, angka kematian akibat Covid-19 pada anak hingga September 2021, telah mencapai 1.800 anak. Menurut dokter Aman, sekitar setengahnya kematian terjadi pada balita.
Oleh sebab itu, vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun perlu segera dilakukan. Hal itu juga untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.
"Kalau saya bermimpi imunisasi ini bisa paling telat awal 2022 untuk anak di bawah 12 tahun. Dan saya bermimpi ada sekolah atau daerah yang bebas covid bagi anak. Bisa dong, tergantung dari niat kita," ucapnya.
Dokter Aman mengaku, dirinya memang telah dua kali rapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk membicarakan vaksinasi Covid-19 bagi anak di bawah 12 tahun. Namun belum ada hasil yang mengarah bahwa emergency use Authorisation (EUA) dari Badan POM akan segera diterbitkan.
"Saya sudah dua kali diundang rapat di Badan POM. Tapi untuk dua vaksin berbeda, bukan Pfizer. Untuk anak di bawah 12 tahun. Selalu kalau di kita ada yang baru, ada pro kontra. Tapi selalu kalau kami melihat dari IDAI, risiko dan benefit. Ketika benefit lebih besar, risiko akan kita kurangi," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Vaksinasi di Medan, Apresiasi Peran Swasta