Anak Kini Boleh Masuk Mal, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 08:04 WIB
Anak Kini Boleh Masuk Mal, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua
Petugas menjelaskan syarat untuk memasuki Mall Tangerang City kepada pengunjung di Kota Tangerang, Banten, Senin (13/9/2021). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

5. Wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif

Wiku mengatakan operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.

"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI