Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. Cissy B. Kartasasmita mengaku tidak setuju apabila orangtua sudah membawa anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Prof. Cissy mengatakan mengajak anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 ke mal bukanlah hal yang mendesak atau urgent.
"Kalau untuk mengunjungi mal untuk nganter orangtuanya rasanya sih, nggak urgent. Kalau anaknya belum divaksin, apakah dia bisa menjaga protokol kesehatan, apakah orang lain bisa juga supaya jangan menulari dia," ujar Prof. Cissy saat dihubungi suara.com, Selasa (21/9/2021).
3. Orangtua tidak boleh egois
Pakar vaksin dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu juga mengingatkan para orangtua, bukan berarti pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal, lantas berbondong-bondong mengajak anak pergi ke mal.
Menurut dia, jangan lantas anak senang diajak ke mal, tapi lantas mengabaikan keamanan mereka. Bahkan Guru Besar UNPAD itu juga meminta orang tua agar tidak egois.
"Orangtua harus lebih memikirkan masa depan anaknya. Jangan memikirkan kesenangan, mungkin anak itu senang ke mal," ungkapnya.
4. Wajib didampingi orangtua
Wiku menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: 9 Potret Bridgia Kalina Anak Acha Septriasa, Keponakan Online Warganet
Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.