Suara.com - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM membuat mal dan pusat perdagangan kini bisa dimasuki oleh anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Dalam keterangannya, Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran ini hanya dilakukan di kota-kota tertentu.
"Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," katanya saat menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian orangtua saat mengajak anak ke mal di masa PPKM. Simak rangkumannya berikut ini:
![Pengunjung berjalan di Mall Tangerang City, Kota Tangerang, Banten, Senin (13/9/2021). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/13/32977-ribuan-orang-positif-covid-19-terdeteksi-coba-masuk-mal.jpg)
1. IDAI belum rekomendasikan ajak anak ke mal
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal sebenarnya belum sepenuhnya aman untuk anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.
"Kalau aman ya belum, apalagi di bawah 12 tahun ini tanpa aplikasi, jelas dia belum divaksinasi, tapi ini kan memang desakan dari pelaku ekonomi, karena tanpa anak-anak mal itu sepi," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, masih banyak ditemukan orang dewasa yang masih positif Covid-19 berkeliaran di tempat publik, bahkan ada yang belum vaksinasi, sehingga belum aman buat anak di bawah 12 tahun.
"Untuk saat ini, saya rasa belum aman memang, karena ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin, jadi berarti dia bisa masuk ke mall nantinya dengan berbagai cara," ucapnya.
Baca Juga: 9 Potret Bridgia Kalina Anak Acha Septriasa, Keponakan Online Warganet
2. Perhatikan selalu protokol kesehatan