Suara.com - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM membuat mal dan pusat perdagangan kini bisa dimasuki oleh anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Dalam keterangannya, Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran ini hanya dilakukan di kota-kota tertentu.
"Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," katanya saat menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian orangtua saat mengajak anak ke mal di masa PPKM. Simak rangkumannya berikut ini:
Baca Juga: 9 Potret Bridgia Kalina Anak Acha Septriasa, Keponakan Online Warganet
1. IDAI belum rekomendasikan ajak anak ke mal
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal sebenarnya belum sepenuhnya aman untuk anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.
"Kalau aman ya belum, apalagi di bawah 12 tahun ini tanpa aplikasi, jelas dia belum divaksinasi, tapi ini kan memang desakan dari pelaku ekonomi, karena tanpa anak-anak mal itu sepi," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, masih banyak ditemukan orang dewasa yang masih positif Covid-19 berkeliaran di tempat publik, bahkan ada yang belum vaksinasi, sehingga belum aman buat anak di bawah 12 tahun.
"Untuk saat ini, saya rasa belum aman memang, karena ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin, jadi berarti dia bisa masuk ke mall nantinya dengan berbagai cara," ucapnya.
Baca Juga: Cerita Mona Ratuliu Mengasuh Lima Anak: Luar Biasa Tantangannya!
2. Perhatikan selalu protokol kesehatan
Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. Cissy B. Kartasasmita mengaku tidak setuju apabila orangtua sudah membawa anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Prof. Cissy mengatakan mengajak anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 ke mal bukanlah hal yang mendesak atau urgent.
"Kalau untuk mengunjungi mal untuk nganter orangtuanya rasanya sih, nggak urgent. Kalau anaknya belum divaksin, apakah dia bisa menjaga protokol kesehatan, apakah orang lain bisa juga supaya jangan menulari dia," ujar Prof. Cissy saat dihubungi suara.com, Selasa (21/9/2021).
3. Orangtua tidak boleh egois
Pakar vaksin dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu juga mengingatkan para orangtua, bukan berarti pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal, lantas berbondong-bondong mengajak anak pergi ke mal.
Menurut dia, jangan lantas anak senang diajak ke mal, tapi lantas mengabaikan keamanan mereka. Bahkan Guru Besar UNPAD itu juga meminta orang tua agar tidak egois.
"Orangtua harus lebih memikirkan masa depan anaknya. Jangan memikirkan kesenangan, mungkin anak itu senang ke mal," ungkapnya.
4. Wajib didampingi orangtua
Wiku menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.
5. Wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif
Wiku mengatakan operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.
"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.