Suara.com - Pandemi mengubah banyak faktor dalam kehidupan. Tapi, tidak demikian dengan kebiasaan merokok.
Studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tentang “Perilaku Merokok Selama Pandemi COVID-19 dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Keluarga”, menunjukkan bahwa tidak ada perubahan perilaku merokok yang berarti pada periode sebelum dan saat pandemi, baik dari sisi kuantitas maupun intensitas merokok, termasuk responden yang berpendapatan rendah.
Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa, (21/9/2021), risiko terkena COVID-19 bagi perokok nyatanya tidak membuat para perokok mengurangi konsumsi rokoknya di masa pandemi COVID-19. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) pada tahun 2020 meneliti terkait “Perilaku Merokok pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia”.
Hasilnya menunjukkan bahwa 50,2 persen perokok mengaku jumlah batang rokok yang dikonsumsi selama pandemi Covid-19 tetap.
Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra
Bahkan 15,2 persen mengaku jumlah batang rokok yang dikonsumsi meningkat. Ketika ditelisik, 69,77 persen berasal dari ekonomi dengan penghasilan kurang dari 5 juta rupiah.
Dengan melakukan survei secara daring dan menyasar responden wanita berwarga negara Indonesia yang
memiliki suami perokok di rumah, studi ini berhasil menjaring sebanyak 779 responden dari berbagai latar
belakang sosio-demografi.
Dari aspek intensitas merokok, mayoritas responden (62,4 persen) menyatakan bahwa intensitas merokok suaminya tidak mengalami perubahan selama pandemi dibanding sebelum pandemi dan 13,9 persen menyatakan bahwa suaminya semakin sering merokok selama pandemi.
Tim Riset PKJS-UI, Irfani Fithria Ummul Muzayanah, Ph.D.Kementerian Kesehatan perlu memperkuat inovasi layanan konseling maupun hotline untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok dengan dukungan tenaga kesehatan profesional.
"Kementerian Keuangan dapat menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT untuk menekan keterjangakauan pembelian rokok," kata dia.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Dikabarkan akan Naik, Ini Permintaan Buruh
Irfani mengatakan bahwa langkah ini tentu saja juga harus didukung secara terusmenerus oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan DPR untuk membuat suatu road map bersama yang mendukung kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT