Suara.com - Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. Cissy B. Kartasasmita mengaku tidak setuju apabila orangtua sudah membawa anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Meskipun aturan baru yang diumumkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, menyebut pemerintah akan melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Prof. Cissy mengatakan mengajak anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 ke mal bukanlah hal yang mendesak atau urgent.
"Kalau untuk mengunjungi mal untuk nganter orangtuanya rasanya sih, nggak urgent. Kalau anaknya belum divaksin, apakah dia bisa menjaga protokol kesehatan, apakah orang lain bisa juga supaya jangan menulari dia," ujar Prof. Cissy saat dihubungi suara.com, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Mall di Kota Jogja Diizinkan Terima Anak 12 Tahun ke Bawah, Ini Alasan Pemkot
Protokol kesehatan seperti memakai masker pada anak di bawah 12 tahun sangatlah sulit diterapkan. Apalagi kebiasaan saat mengunjungi mal orangtua kerap mengajak makan di restoran dalam mal.
"Yang pentingkan dia jangan sampai tertular. Katakanlah dia pakai masker, terus makan kan dibuka maskernya," papar Prof.Cissy.
Pakar vaksin dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu juga mengingatkan para orangtua, bukan berarti pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal, lantas berbondong-bondong mengajak anak pergi ke mal.
Menurut dia, jangan lantas anak senang diajak ke mal, tapi lantas mengabaikan keamanan mereka. Bahkan Guru Besar UNPAD itu juga meminta orang tua agar tidak egois.
"Orangtua harus lebih memikirkan masa depan anaknya. Jangan memikirkan kesenangan, mungkin anak itu senang ke mal," ungkapnya.
Baca Juga: Bangga! Ibu Guru Bharti Kalra Bagi-bagi HP Gratis ke Murid Miskin untuk Belajar Online
Sehingga apabila bingung harus meninggalkan anak di rumah sementara orang berbelanja pergi ke mal, sebaiknya salah satu orangtua bergantian menjaga anak di rumah.
"Kalau mau belanja, ibunya belanja bapaknya nunggu anak. Atau sebaliknya bapaknya belanja, ibunya nunggu anak, atau pesan antar," pungkas Prof. Cissy.
Sementara itu, uji coba anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, rencananya akan lebih dulu dilakukan di lima kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).
Hal ini dilakukan menyusul kondisi yang mulai membaik karena tidak ada lagi daerah di Pulau Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 4.