Berdasarkan data milik Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2020, bayi yang dilahirkan ibu di bawah usia 20 tahun memiliki risiko lebih besar dalam melahirkan bayi prematur, berat badan rendah dan komplikasi pada kehamilan.
Ia mengatakan saat ini besar angka prevalensi pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu sebesar 10,35 persen.
Untuk mengatasi perkawinan anak yang masih marak terjadi, pihaknya memang telah membuat sebuah gerakan bernama Gebyar PPA yang merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Namun, Bintang menyarankan agar edukasi mengenai perkawinan anak beserta risikonya terus digalakkan hingga ke tingkat akar rumput.
“Untuk itu edukasi mengenai perkawinan anak di usia dini harus dapat terus digalakkan hingga ke tingkat akar rumput,” ujar dia.