Anies Baswedan Hingga Jokowi Kalah di Pengadilan, Ketahui 5 Dampak Buruk Polusi Udara

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 16:42 WIB
Anies Baswedan Hingga Jokowi Kalah di Pengadilan, Ketahui 5 Dampak Buruk Polusi Udara
Presiden Jokowi ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelaku usaha di Thamrin City, Senin (3/5/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Dampak polusi udara bagi kesehatan tubuh memang tidak main-main. Polusi udara bisa menyebabkan berbagai penyakit dan masalah kesehatan, mulai dari stroke, penyakit jantung, hingga gangguan saraf.

Dalam catatan Suara.com, setidaknya ada lima dampak polusi udara yang bisa menyerang masyarakat. Apa saja?

1. Stroke dan serangan jantung

Dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro mengatakan bahwa jumlah kadar particulate matter 2.5 atau PM 2.5 yang terlalu tinggi setara seperti orang yang mengisap sebatang rokok.

Ilustrasi Serangan Jantung/freepik/jcomp
Ilustrasi Serangan Jantung/freepik/jcomp

"Bahkan PM 2.5 yang terhirup selama 1 hari sama saja dengan kita merokok. Jadi polusi udara statusnya sama dengan kita menghirup rokok," ujar dr. Erlang dalam acara webinar yang berlangsung Selasa (17/11/2020).

Adapun perbandingan menghirup udara PM 2.5 dengan perokok adalah jika indikator menunjukkan kandungan PM 2.5 bernilai sebesar 20, maka jika terhirup selama seharian penuh sama dengan mengisap satu batang rokok.

2. ISPA

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merilis data terbaru terkait penyakit dan masalah kesehatan yang dialami masyarakat, periode Januari-Mei 2019.

Baca Juga: Bertemu Presiden di Istana, Suroto Si Peternak yang Bentang Poster di Blitar Minta Maaf

Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) cukup mencolok, mengingat jumlahnya yang mencapai 905.270 kasus berdasarakan laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI