Ingin PPKM Level Turun, Pemerintah Daerah Wajib Tingkatkan Cakupan Vaksinasi COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 11:37 WIB
Ingin PPKM Level Turun, Pemerintah Daerah Wajib Tingkatkan Cakupan Vaksinasi COVID-19
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini tidak hanya ditentukan dari jumlah kasus aktif saja.

Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan cakupan vaksinasi yang masuk dalam penentuan PPKM berbasis level.

"Pemerintah berharap, penambahan indikator ini menjadi pemicu motivasi daerah melakukan percepatan vaksinasi daerah," ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta.

Ia mengatakan, penambahan indikator itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Cara Menonton Bioskop Setelah PPKM Diperpanjang Sampai 20 September 2021

Sejumlah penumpang turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah penumpang turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menambahkan penambahan indikator itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri itu, ia mengemukakan indikator vaksinasi untuk penetapan level kabupaten/kota melingkupi dua aspek, yaitu capaian vaksinasi pada populasi umum maupun lansia.

"Kedua target ini berdiri bersamaan, tidak terpisah, sehingga jika tidak bisa dicapai keduanya, maka level daerah harus naik," ujarnya.

Ia memaparkan, syarat perubahan PPKM daerah Level 3 menjadi Level 2 di daerah, yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 50 persen penduduk secara umum, dan dosis satu kepada 40 persen penduduk lanjut usia (lansia) atau lebih dari 60 tahun.

Sementara syarat perubahan PPKM daerah Level 2 menjadi Level 1, yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 70 persen penduduk secara umum, dan dosis satu kepada 60 persen penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: Ayo Vaksin Ker! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Corona Dosis 1 di Malang

"Setiap pemerintah daerah Level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk mencapai target. Jika tidak tercapai dalam waktu yang diberikan, maka akan ditetapkan sebagai daerah dengan Level 3," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan cakupan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 menjadi syarat dan ketentuan untuk menurunkan tingkat PPKM di daerah.

"Jadi vaksin ini menjadi salah satu penentu untuk turunnya tingkat (PPKM), sehingga kita benar-benar menjaga supaya imunitas masyarakat ini terjaga, walaupun COVID-19 belum hilang sama sekali," kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI