Suara.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang vaksinasi Covid-19 di luar negeri kini juga bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sengaja membuat fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar pemilik sertifikat vaksin Covid-19 non-indonesia juga bisa mengaksesnya.
"Ini tentu untuk memudahkan bagi warga asing maupun WNI yang mendapatkan vaksin di luar negeri," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahaoan yang hatus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai.
1. Daftar lewat situs Kemenkes

Sebelum mengakses dari aplikasi PeduliLindungi, pemilik sertifikat vaksin non-Indonesia harus mendaftarkan diri melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan memverifikasi data pendaftar WNI.
Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia.
2. Dikonfirmasi lewat email
Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan pada situs Kemenkes. Menurut Setiaji, konfirmasi akan dikirimkan lebih kurang dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
3. Akses PeduliLindungi