Suara.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang vaksinasi Covid-19 di luar negeri kini juga bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sengaja membuat fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar pemilik sertifikat vaksin Covid-19 non-indonesia juga bisa mengaksesnya.
"Ini tentu untuk memudahkan bagi warga asing maupun WNI yang mendapatkan vaksin di luar negeri," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahaoan yang hatus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
1. Daftar lewat situs Kemenkes
Sebelum mengakses dari aplikasi PeduliLindungi, pemilik sertifikat vaksin non-Indonesia harus mendaftarkan diri melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan memverifikasi data pendaftar WNI.
Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia.
2. Dikonfirmasi lewat email
Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan pada situs Kemenkes. Menurut Setiaji, konfirmasi akan dikirimkan lebih kurang dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: Mantan Relawan Pemalsu Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Terancam 12 Tahun Bui
3. Akses PeduliLindungi
Setelah verifikasi, setifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi juga mengklaim sertifikat tersebut.
“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan bar code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya," kata Setiaji.
Ia menambahkan, saat ini aplikasi PeduliLindungi memang masih tersedia hanya dalam bahasa Indonesia. Namun rencananya akan diperbanyak bahasa asing seperti Inggris, Jepang, juga Arab.
Setiaji menekankan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia.
Sertifikat dari luar negeri itu akan diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, desain, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksin dalam negeri.
"Terdapat daya personal berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga bisa memastikan siapapun yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan.