Suara.com - Pemeriksaan gigi dan mulut termasuk tindakan berisiko tinggi paparan Covid-19 karena risiko cipratan air liur atau aerosol yang keluar selama tindakan medis.
Oleh sebab itu, dokter gigi biasanya akan memakai alat pelindung diri (APD) level tiga untuk mencegah terjadi paparan virus.
"Prinsipnya menggunakan APD tergantung dari intervensi tindakan yang dilakukan. Pemakaian APD level 3 di poli gigi karena kan mulut menjadi pintu masuk daripada virus itu sendiri selama pandemi."
"Jadi dari rongga mulut akan keluar aerosol, percikan dari air liur, droplet," kata Dokter spesialis gigi RSUP Sanglah Denpasar, Bali, drg. Ni Kadek Eka Widiadnyani, Sp.KG., saat siaran langsung Radio Kesehatan, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Simak, Cara Mengajarkan Anak untuk Tidak Takut Berobat ke Dokter Gigi
Pemakaian APD level tiga tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga pasien itu sendiri, lanjut dokter Eka. Pemakaian APD tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak belum terjadi pandemi Covid-19.
Lantaran tingginya risiko penularan virus maupun bakteri dan kuman dari rongga mulut, ruangan pemeriksaan gigi telah lebih dulu selalu diterapkan protokol kesehatan. Juga dijaga kebersihan seluruh ruangan.
"Semua kita bersihkan baik tempat duduk, pelayanan kesehatan, juga menyiapkan air bersih, ventilasi lancar, tenaga kesehatan juga menggunakan APD lengkap. Karena perlu diketahui memeriksa gigi di rongga mulut itu banyak mikroorganisme. Jadi tenaga sehatan harus pakai APD level 3 untuk memproteksi," jelasnya.
Pemakaian APD bagi tenaga kesehatan memang dibagi dalam tingkatan tiga level. Dikutio dari situs resmi Kementerian Kesehatan, berikut perbedaan dari setiap tingkat level APD.
1. Tingkat pertama untuk tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol. APD yang dipakai terdiri dari masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan.
Baca Juga: Dear Parents, Ini Usia Terbaik Mengajarkan Anak Sikat Gigi Menurut Dokter
2. Tingkat kedua, tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, di ruang itu juga dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium, maka APD yang dibutuhkan adalah penutup kepala, google atau pengaman mata, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai.
3. Tingkat ketiga, bagi tenaga kesehatan yang bekerja dengan kontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah konfirmasi Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol. Maka APD yang dipakai harus lebih lengkap yaitu penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata atau google, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boots antiair.