Suara.com - Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk bisa masuk ke mal di wilayah yang masih menerapkan PPKM.
Padahal, Satgas Covid-19 mengatakan fungsi aplikasi PeduliLindungi bukan hanya itu loh!
Melalui laman resminya, Satgas COVID-19 menjelaskan bahwa PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.
Adapun manfaat aplikasi PeduliLindungi ada 5, yakni:

Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.
Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Pengawasan (surveillance)
Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
Baca Juga: 7 Tempat yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.