PTM Terbatas Mulai Dilakukan, Kemdikbudristek Minta Sekolah Bikin Satgas COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 12:21 WIB
PTM Terbatas Mulai Dilakukan, Kemdikbudristek Minta Sekolah Bikin Satgas COVID-19
Ilustrasi--Uji coba sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta. [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah daerah telah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka alias PTM Terbatas mulai pekan ini.

Terkait pelaksanaan PTM Terbatas ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengingatkan bahwa Satgas COVID-19 harus dibentuk di setiap satuan pendidikan di provinsi hingga kabupaten/kota.

"Sehat dan selamat adalah prioritas utama (saat pembelajaran tatap muka)," kata Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek Sri Wahyuningsih dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN.

Ia menyampaikan satuan pendidikan harus membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah. Hal itu penting guna melindungi para siswa sehingga aman dari infeksi virus corona.

Baca Juga: DPRD Tolak Rencana Pemkot Yogyakarta Gelar Uji Coba PTM Pekan Depan

Siswa SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (6/9/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Siswa SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (6/9/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait PPKM.

Sri Wahyuningsih menyatakan secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.

"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan, berangkat dari izin orang tua," ujar dia.

Meski demikian, lanjutnya, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal.

Baca Juga: Kaum Ibu di Sleman Inginkan PTM, Ajeng: Sekolah Daring Rawan Obesitas Hingga Mata Minus

Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksinasi.

Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI