Suara.com - Kekayaan tanaman obat Indonesia memang tidak diragukan lagi. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI bahkan mengungkap bahwa Indonesia punya 32.000 ramuan obat tradisional yang sudah diakui manfaatnya dan biasa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal ini diungkap Reri Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika BPOM, berdasarkan Riset Tumbuhan dan Jamu atau Ristoja 2017 oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Ada 32.000 ramuan pengobatan tradisional, sudah merupakan ramuan dan didukung 2.848 spesies tumbuhan yang sudah terindentifikasi sebagai bahan obat tradisional, jadi sudah ada dokumentasinya," ujar Reri dalam acara webinar Mengenal Jamu Nusantara, Rabu (8/92021).
Reri menjelaskan, dari seluruh penjuru Indonesia yang terbagi wilayah timur, tengah, dan barat masing-masing memiliki potensi pengobatan tradisional.
Baca Juga: Ini Herbal Racikan Asli Tanah Kalimantan, Latitaka Borneo, yang Tembus Pasar Turki
Perlu diingat, pengobatan tradisional yang dimaksud tidak sekadar jamu dari tanah Jawa seperti meniran, sambiloto, temulawak, beras kencur dan sebagainya.
Namun, ada sederet pengobatan tradisional Indonesia lainnya yang juga perlu diperkenalkan, seperti minyak gosok asal Sumatera yang diproduksi dari tanaman kearifan lokal.
Suku Dayak di Kalimantan terkenal dengan kayu bajakah, lalu pengolahan minyak kayu putih di Maluku, tanaman asli Papua tanah merah dan sarang semut, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Menurut Reri, beragam pengobatan lokal ini perlu dirangkum dalam dokumentasi ramuan etnomedicine dalam sistem medis tradisional, yang di dalamnya melampirkan bukti empiris serta manfaatnya untuk masyarakat umum.
Terlebih, kata Reri, pandemi Covid-19 meningkatkan permintaan pengobatan berbasis alam atau herbal tradisional melonjak tajam, dan ini harus dimanfaatkan Indonesia.
Baca Juga: 12 Manfaat Bunga Telang Sebagai Minuman Herbal Penurun Berat Badan hingga Anti Stres
"Pengobatan berbasis kearifan lokal berdasarkan etnis, termasuk jamu, merupakan warisan bangsa bernilai tinggi. Jadi perlu dilestarikan, jangan sampai diklaim suatu negara. Siapa lagi yang akan melestarikan dan mempromosikan kalau bukan kita sendiri," tuturnya.
Proses dokumentas ramuan dan tumbuhan potensi obat tradisional ini memang tidak mudah. Sehingga perlu didampingi, diseriusi, dan diawasi agar sesuai harapan.
Ditambah, pengobatan tradisional ini juga perlu pendampingan bukti empiris lewat penelitian, sehingga khasiatnya bukan lagi berdasarkan asumsi tapi ada jejak empiris yang perlu ikut terdokumentasi.
"Kami fokuskan awal tahun ini kumpulkan dokumen empiris, yang ada di 33 balai dan 40 lokasi penelitian obat dan jamu. Kami saring bagaimana data dokumentasi empiris memadai atau mencukupi. Jadi, jangan tanpa informasi dari mulut ke mulut tanpa dokumentasi yang utuh," pungkas Reri.