Kasus Cungkil Mata Anak di Gowa, Kemen PPPA Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku

Rabu, 08 September 2021 | 11:06 WIB
Kasus Cungkil Mata Anak di Gowa, Kemen PPPA Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA ikut memantau penanganan kasus kekerasan terhadap anak diduga korban ritual pesugihan yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kemen PPPA menekankan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. 

Penelusuran kasus yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap gambaran jelas mengenai motif kekerasan tersebut agar solusi perlindungan anak dapat diberikan secara tepat sasaran.

"Kami terus memantau dari Jakarta. Kasus ini tidak selesai dengan penanganan dari kesehatan fisik, tapi ada persoalan lain yang perlu terus di telusuri khususnya mengetahui motif para pelaku yang memicu para pelaku melakukan hal keji tersebut."

Baca Juga: Ibu Cungkil Mata Anak di Gowa, Psikolog: Akibatkan Trauma Sepanjang Hayat

"Entah itu motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun-temurun atau ada motif lainnya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Nahar menekankan bahwa hukuman yang diberikan kepada orang tua dapat diperberat apabila terbukti kasus tersebut merupakan kekerasan terhadap anak. 

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah mengambil tindakan segera untuk menahan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. 

"Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai di sini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan sendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti," tutur Nahar.

Nahar berharap ada langkah-langkah bersama yang bisa diambil baik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pihak lainnya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penelusuran kasus berjalan.

Baca Juga: Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat

Nahar menyampaikan, peran orangtua pengganti, seperti cara mengasuh dan cara membangun hubungan yang baik juga perlu diperhatikan untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak terlaksana sebaik-baiknya. 

Oleh karenanya, penelusuran kasus yang lebih lanjut sangat diperlukan untuk memahami kondisi keluarga tempat anak tersebut berada.

Agar hal serupa tidak tejadi lagi di mana pun, Nahar mengingatkan, pentingnya faktor lingkungan jadi penentu untuk melindungi anak. 

"Saya khawatir kejadian sebelumnya dengan kakaknya mungkin karena tidak terpantau lingkungan sekitar."

"Tapi saat korban berteriak dari lingkungan sekitarnya memberikan respon cepat sehingga korban bisa selamat dan dibawa ke rumah sakit. Sosialisasi penting sebagai pembelajaran bahwa jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," tutur Nahar.

Perlindungan anak terhadap korban pasca pulih secara fisik juga harus diperhatikan. Apabila orangtua korban ditetapkan sebagai tersangka atau secara kejiwaan tidak cukup layak untuk mengasuh, maka pengasuhan anak melalui kerabat atau pengasuhan alternatif.

"Penempatan sementara dalam rumah aman dan pendampingan psikologis untuk anak, patut diupayakan sebagai langkah memberikan perlindungan dan menyelamatkan anak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI