Diam-diam Narapidana Dikasih Ivermectin di Penjara, Jadi Subjek Eksperimen Rahasia?

Selasa, 07 September 2021 | 11:25 WIB
Diam-diam Narapidana Dikasih Ivermectin di Penjara, Jadi Subjek Eksperimen Rahasia?
Ivermectin. [Luis Robayo/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa narapidana Arkansas pasien Covid-19 melaporkan tanpa sepengetahuan diberikan obat cacing kuda, Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 oleh dokter penjara.

Hal ini membuat Dr. Rob Karas yang bertugas di penjara Washington Country, harus menjalani investigasi oleh dewan medis negara bagian Arkansas.

Beberapa narapidana seperti Edrick Floreal Wooten, mengaku diberitahu oleh dokter jika obat Covid-19 yang diberikan kepada mereka adalah antibiotik, steroid dan vitamin.

"Kami mengalami demam, muntah, dan diare. Jadi, kami pikir mereka ada di sini untuk membantu mereka," tutur Wooten mengutip Insider, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Pasien COVID-19 Wisma Atlet Tersisa 778 Orang

Ivermectin. [dokumentasi]
Ivermectin. [dokumentasi]

Wooten mengaku khawatir ia dan narapidana lain dijadikan subjek eksperimen dengan memberikan ivermectin. Namun ia tidak tahu alasan obat cacing yang belum bisa dibuktikan kebenarannya untuk Covid-19 itu diberikan kepada narapidana.

"Kami tidak pernah tahu bahwa mereka menjalankan eksperimen pada kami, memberi kami ivermectin. Kami tidak pernah tahu itu," ungkap Wooten.

Para narapidana ini mengetahui fakta mereka diberikan ivermectin usai lima hari setelah ditemukannya laporan berita bahwa, Dr. Karas meresepkan obat antiparasit tersebut kepada narapidana.

Saat itu pula, para perawat mulai bertanya kepada narapidana, apakah mereka menyetujui untuk meminum pil tersebut saat ditawarkan.

"Mereka menggunakan kami sebagai percobaan, selaiknya kami adalah hewan ternak. Hanya karena kita menggunakan baju terpidana, dan beberapa kesalahan dalam hidup, tidak lantas menjadikan kami bukan manusia. Kita punya keluarga, dan orang-orang terkasih di luar sana yang mencintai kita," sambung Wooten.

Baca Juga: Terus Berkurang, RSD Wisma Atlet Rawat 778 Pasien Covid-19, BOR Tinggal 9 Persen

Sedangkan Dr. Karas mengklaim, jika para narapidana mengonsumsi obat-obatan itu secara sukarela. Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM AS yakni FDA belum mengizinkan atau menyetujui penggunaan ivermectin.

"Ivermectin untuk pengobatan atau pencegahan Covid-19 pada manusia atau hewan belum terbukti aman dan efektif. Ada banyak informasi yang salah dan keliru," terang FDA memperingatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI