Update Covid-19 Global: Ini Negara yang Masuk Kategori Persyaratan Ketat dari Australia

Senin, 06 September 2021 | 08:20 WIB
Update Covid-19 Global: Ini Negara yang Masuk Kategori Persyaratan Ketat dari Australia
Ilustrasi bandara. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Update Covid-19 global menunjukkan pertambahan sebanyak 423.620 kasus infeksi virus corona dalam 24 jam terakhir. Selama waktu yang sama, angka kematian juga bertambah 6.589 jiwa.

Dikutip situs Worldometers, Senin (6/9) pukul 07.00 WIB, total kasus Covid-19 di seluruh dunia telah lebih dari 212,51 juta dengan kematian 4,58 juta orang.

Kasus baru tercatat paling banyak dilaporkan India sejumlah 39.521 kasus. Diikuti Inggris 37.011 kasus, dan Amerika Serikat 34.665 kasus.

Indonesia sendiri, di antara negara Asia Tenggara, melaporkan kasus harian terbanyak kelima dengan jumlah 5.403 kasus. Lebih sedikit dari Malaysia 20.396 kasus, Filipina 20.019 kasus, Thailand 15.452 kasus, dan Vietnam 13.137 kasus.

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 3 September: Positif 343, Sembuh 822, Meninggal 10

Sementara itu, angka kematian harian di dunia paling banyak dilaporkan Rusia dengan jumlah 793 orang meninggal dalam sehari.

Australia Perketat Kedatangan Pelancong
Sejumlah negara masih memperketat pergerakan aktivitas, baik untuk warga lokal maupun pelancong. Termasuk Australia yang memberlakukan persyaratan tes pra-keberangkatan Covid-19 yang diperketat untuk lebih banyak pelancong yang masuk atau transit melalui Singapura mulai Kamis (9/9).

Semua pelancong yang masuk dari negara atau wilayah Kategori II, III dan IV harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) Covid-19 negatif pra-keberangkatan yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Para turis itu juga masih akan menjalani tes PCR saat kedatangan, pemberitahuan tinggal di rumah. Departemen Kesehatan setempat menyampaikan bahwa kebijakan itu untuk menurunkan risiko penularan impor ke Australia maupun Singapura.

Dikutip dari Channel News Asia, berikut negara-negara yang masuk kategori dalam aturan Australia, di antaranya:

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Ruang ICU di Malaysia Nyaris Penuh

  • Kategori I: Hong Kong, Makau, Tiongkok Daratan, dan Taiwan
  • Kategori II: Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Republik Korea
  • Kategori III: Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swedia dan Swiss
  • Kategori IV: Semua negara dan wilayah lain di luar kategori I, II, dan III

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI