Suara.com - Satu kasus peradangan langka yang terjadi di Denmark membuat Badan Obat-obatan Eropa (EMA) melakukan penyelidikan.
Kasus peradangan langka menimpa seorang remaja berusia 17 tahun asal Denmark. Sebelumnya, peradangan langka ini dikaitkan dengan suntikan vaksin Pfizer pada orang yang sudah pernah terinfeksi COVID-19.
Namun sang remaja tercatat belum pernah terinfeksi COVID-19 sebelumnya, meskipun baru saja disuntik vaksin Covid-19 buatan Pfizer/BioNTech.
Peradangan langka yang disebut Sindrom Peradangan Multisistem (MIS) dapat menyerang sejumlah bagian tubuh yang berbeda termasuk jantung, paru-paru, ginjal, otak, kulit, mata, atau organ pencernaan.
Baca Juga: Kabar Baik, 1,2 Juta Dosis Vaksin Pfizer Tiba Siang Ini
Diketahui, remaja tersebut kini telah pulih dari kondisinya.
Dalam tanggapannya, Pfizer mengaku meninjau ulang semua kemungkinan efek samping secara menyeluruh bersama pihak berwenang.
"Penting untuk dipahami bahwa sebuah pemeriksaan MIS secara cermat sedang dilakukan dan belum disimpulkan bahwa vaksin COVID-19 berbasis mRNA menyebabkan MIS," kata juru bicara Pfizer.
EMA mengatakan saat ini tidak ada perubahan pada rekomendasi mereka dalam penggunaan vaksin Pfizer dan vaksin-vaksin yang lain.
Badan Pengawas Makanan dan Obat AS (FDA) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.
Baca Juga: Terima 1,2 Juta Vaksin Pfizer, Pemerintah Klaim Mau Dikirim ke Kelompok Rentan di Daerah
Lima kasus MIS usai disuntik vaksin Pfizer dilaporkan di Kawasan Ekonomi Eropa hingga 19 Agustus, sementara satu kasus dilaporkan usai disuntik vaksin Johnson & Johnson dan vaksin Moderna, kata EMA.
Data keselamatan yang dirilis oleh CDC dan Pfizer dalam pertemuan Senin tidak mencakup kejadian MIS pada mereka yang menerima suntikan vaksin itu. Vaksin Pfizer telah mendapat izin penuh dari AS bulan lalu.
Sementara itu, panel keselamatan Eropa juga tengah memeriksa kasus pembekuan darah di vena (venous thromboembolism) usai penyuntikan vaksin J&J.
J&J belum mengomentari kasus tersebut. [ANTARA]