Belajar dari Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Jiwa Terguncang Korban Kekerasan Seksual

Jum'at, 03 September 2021 | 19:30 WIB
Belajar dari Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Jiwa Terguncang Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi perundungan pegawai KPI (Kolase Pixabay/Twitter @KPI_Pusat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Reaksi akut di atas muncul karena ketakutan akan cedera fisik, keamanan dan kematian. Setelah korban merasa aman, maka akan muncul berbagai gejala, mulai dari mood swing, merasa terhina, malu, merasa bersalah, menyalahkan diri sendiri, merasa tidak berdaya, merasa tidak punya harapan, marah, ingin balas dendam, takut kejadian berulang,” jelas dr. Lahargo Kembaren.

Sedangkan pada fase jangka panjang, korban bisa kembali beradaptasi dengan keadaan. Namun jika tidak terkontrol, maka yang terjadi bisa mengalami berbagai masalah gangguan jiwa seperti PTSD (post traumatic stress disorder), depresi, kecemasan, psikomatik. dan gangguan seksualitas.

Ilustrasi stres, depresi [shutterstock]
Ilustrasi stres, depresi [shutterstock]

Saat korban mengalami hal tersebut, maka korban perlu mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, sehingga mereka bisa cepat pulih.

“Harapan untuk pulih cukup besar, apabila segera diberikan penanganan oleh profesional seperti psikiater, perawat jiwa, psikolog, konselor, dan pekerja sosial,” ucapnya.

Pertanyaannya kini, apa saja terapi yang bisa diberikan pada korban kekerasan seksual?
Ada beberapa terapi yang bisa dilakukan bagi korban kekerasan seksual, di antaranya:

  • Psikoterapi suportif, reedukatif, rekonstruktif
  • Psikofarmaka: obat anti depresan, anti ansietas, anti psikotik, mood stabilizer
  • Rehabilitasi Psikososial
  • Transcranial Magnetic Stimulation, Neurofeedback
  • Support System: dukungan dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI