Suara.com - Meski Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah berlaku, namun masih saja ditemukan kendala di lapangan.
Surat Edaran itu tertuang dengan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
Salah satu kendala yang ditemui yakni vaksinasi untuk kelompok rentan di perkotaan seperti pemulung yang belum terdata karena tidak memiliki NIK.
Hal ini diungkap Timotheus Lesmana, Ketua Sentra Vaksinasi Serviam dan Wakil Ketua Dewan Penasihat Filantropi Indonesia (PFI). Timotheus dan tim Serviam menemukan fakta ini saat berkeliling untuk menggelar vaksinasi di kalangan pemulung, dan banyak dari mereka yang tak memiliki NIK.
Baca Juga: Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan
“Tapi, saat vaksinasi dilaksanakan, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak ada yang hadir untuk mencatat warga tanpa NIK yang datang,” kata Timotheus Lesmana, berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Padahal tanpa kehadiran petugas Dinas Dukcapil, maka tidak ada kepastian bagi kelompok rentan seperti pemulung yang datang untuk vaksinasi untuk benar-benar bisa mendapatkan NIK.
"Kami ingin data yang terkumpul itu dipantau. Kelompok rentan harus dipastikan mendapat NIK sebagai hak warga negara," kata Timotheus.
Keterbatasan data juga dialami masyarakat adat, tak sedikit warga masyarakat adat yang tidak memiliki NIK dan tidak pernah memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
"Ada banyak warga yang seumur hidup belum pernah diperiksa di layanan kesehatan. Sehingga riwayat kesehatan mereka tak diketahui," ungkap Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Baca Juga: Wacanakan Wajib Vaksinasi COVID-19, Italia Tunggu EMA Keluarkan Izin Penggunaan Darurat
Para pakar ini menilai, seharusnya program vaksinasi jadi momentum perbaikan data kependudukan. Apalagi selama ini, berbagai bantuan sosial dan program pemerintah lain tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan data.
Demi mendorong capaian program vaksinasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan berkoordinasi menambal keterbatasan data melalui pengumpulan data dari berbagai komunitas. Gotong royong sangat dibutuhkan.
Adapun jika persoalan data bisa diatasi, dikumpulkan oleh komunitas, maka pasokan vaksin bisa dicari. Misalnya dengan bekerja sama dengan TNI atau Polri yang menjadi kuasa ketersediaan vaksin di daerah.