Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa keputusan menurunkan tarif rapid diagnostic test (RDT) antigen tidak akan memengaruhi kualitas hasil tes cepat Covid-19 tersebut.
Hal ini perlu ditekankan guna menjawab keraguan masyarakat yang mempertanyakan kualitas akurasi hasil tes Covid-19.
Sebelumnya, tarif rapid test antigen diputuskan untuk turun dari Rp275 ribu menjadi Rp99 ribu di pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah lainnya.
Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Profesor Abdul Kadir yang mengatakan penurunan tarif antigen tidak lantas membuat syarat izin edar antigen dipermudah.
Baca Juga: Pertama Kalinya Sejak 2020, Angka Pasien Covid di RSD Wisma Atlet di Bawah Seribu Orang
Kemenkes tetap punya aturan standar validasi sensitfitas alat antigen yang ketat, dimana validasi ini dilakukan khusus oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
"Bahwa semua rapid test diagnostik antigen yang beredar di pasaran itu dilakukan semacam validasi oleh Baitbangkes, sampai dimana sensitifitasnya, dan sejauh mana sensitifitasnya, kalau gak salah di atas 95 persen," ujar Profesor Kadir saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Profesor Kadir menjelaskan, bahwa hanya alat rapid test antigen yang memenuhi syarat validasi sensitifitas ini yang berhak mendapatkan izin edar oleh Kemenkes RI.
Hasinya, kini semua alat rapid test antigen yang beredar di pasaran sudah divalidasi oleh Kemenkes RI, baik kualitas dan sensitivitasnya mendeteksi virus corona penyebab sakit Covid-19.
"Sehingga dengan demikian, kita bisa berikan jaminan semua rapid diagnostik antigen yang beredar secara resmi di pasaran, itu kualitasnya bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan di Jalur Puncak Bogor Mulai Hari Ini, Simak Lokasi Pemeriksaannya
Setelah izin edar diberikan kepada produsen alat rapid test antigen, Kemenkes RI juga tidak lepas tangan, karena akan ada validasi evaluasi berkala untuk mengawal kualitas alat antigen di pasaran agar tetap sesuai standar yang ditetapkan.
"Sehingga rekanan atau distibutor harus memberikan sampel yang banyak kepada Balitbangkes, untuk dilakukan validasi akurasi dari hasil pemeriksaan rapid test antigen," ungkap Profesor Kadir.
Evaluasi validasi akurasi hasil antigen ini nantinya akan dibandingkan dengan hasil tes golden standar dari PCR untuk Covid-19, lalu dipilih mana antigen dengan sensitivitas tertinggi.
"Kalau sensitifitasnya di bawah standar oleh Balibangkes, maka pasti tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan izin edar," pungkas Profesor Kadir.