Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui bahwa banyaknya jumlah alat tes antigen dalam negeri berkontribusi dalam penurunan tarif atas rapid diagnostic test (RDT) antigen.
Saat ini pemerintah menetapkan harga batas atas rapid test antigen yaitu Rp99 ribu di pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Profesor Abdul Kadir, banyaknya alat rapid test antigen produksi dalam negeri, jadi bahan pertimbangan pemerintah melakukan perhitungan ulang tarif pelayanan tes cepat untuk Covid-19 tersebut.
"Perhitungan ulang ini mengacu pada dasar harga yang ada dalam e-katalog, kita juga tidak membedakan rapid test antigen di dalam luar negeri," ujar Profesor Abdul dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Harga Rapid Test Antigen Luar Jawa-Bali Turun Jadi Rp 109.000
Hal ini juga dibenarkan Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal yang menemukan di pasaran sudah banyak alat tes antigen dalam negeri yang dijual dan bersaing dengan buatan luar negeri.
Faisal juga memastikan jika kualitas alat antigen dalam negeri tidak kalah bagus dengan yang diproduksi di luar negeri. Namun yang harus jadi catatan, kapasitas produksi antigen dalam negeri bisa lebih diperbanyak, agar dapat bersaing di pasaran.
"Sebelum ini, kita juga melihat di pasar, harga yang turun karena produksi antigen dalam negeri, dan kami yakin dengan penetapan harga sekarang yang jauh lebih murah, tapi kualitas tidak kalah bagusnya," pungkas Faisal.
Sementara itu, penurunan tarif rapid test antigen ini sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya.
Barang habis pakai yang dimaksud seperti alat kit rapid test antigen, sarung tangan, masker hingga alat pelindung diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Mengubah Budaya, Tren Acara Pernikahan Lebih Ramah dengan Teknologi