Tegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:08 WIB
Tegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes
Seorang warga yang mengenakan masker melintas di dekat mural kampanye pencegahan penyebaran COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penegakan protokol kesehatan penting dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, demi keamanan melakukan aktivitas publik.

Demi mendukung adaptasi kehidupan baru alias new normal, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

Pembentukan Satgas Prokes itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman COVID-19," ujar Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Nantikan Lampu Hijau Pemerintah untuk Lanjutkan Liga 1

Munculnya lonjakan kasus Covid-19 saat ini harus mengingatkan kita akan protokol kesehatan
Munculnya lonjakan kasus Covid-19 saat ini harus mengingatkan kita akan protokol kesehatan

Ia menambahkan peluang penularan COVID-19 dapat terjadi di mana saja, baik di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah.

"Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan COVID-19 di masyarakat," katanya.

Disampaikan, Surat Edaran itu berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Wiku mengatakan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi.

Kemudian, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Baca Juga: Untuk Area Jawa, Ini Daerah yang Boleh Sekolah Tatap Muka dengan Prokes Ketat

Untuk menunjang pelaksanaannya, Wiku mengatakan, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku, dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Ia menambahkan, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran.

Selain itu, juga pemberian sanksi yang ditetapkan pemerintah daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dikemukakannya, dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

Untuk pendanaan, disampaikan, kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemerintah daerah setempat atau pemerintah pusat. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI