Ikut Vaksinasi Covid-19, Perempuan Ini Digugat Cerai Suaminya yang Antivaksin

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:25 WIB
Ikut Vaksinasi Covid-19, Perempuan Ini Digugat Cerai Suaminya yang Antivaksin
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Pexels/Gustavo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, sebuah tangkapan layar percakapan antara seorang perempuan dan pengacaranya beredar di seluruh media sosial.

Tangkapan layar, yang dibagikan di Twitter oleh pengacara itu sendiri, menunjukkan bahwa perempuan itu telah menghubunginya setelah suaminya mengatakan dia akan menceraikannya jika dia mendapat vaksin Covid-19.

Dilansir dari World of Buzz, ibu rumah tangga tersebut menghubungi pengacara Syarie untuk memastikan apakah perceraian bisa terjadi atau dianggap sah karena alasan tersebut.

Pengacara Maryam Wafda Kamilen dari Messrs. Wafda & Associates mengkonfirmasi bahwa kejadian seperti itu memang terjadi dan memberi lebih banyak wawasan tentang kisah perempuan tersebut.

Baca Juga: Bikin Trenyuh, Nurhidayat Semangat Datangi Lokasi Vaksinasi Meski Berkaki Satu

Ikut Vaksinasi Covid-19, Perempuan Ini Digugat Cerai Suaminya yang Antivaksin. (Dok: Twitter/wafda.kamilen)
Ikut Vaksinasi Covid-19, Perempuan Ini Digugat Cerai Suaminya yang Antivaksin. (Dok: Twitter/wafda.kamilen)

Maryam mengatakan ibu rumah tangga itu mengambil vaksin dosis pertama tanpa sepengetahuan suaminya. Karena pasangan itu menjalani hubungan jarak jauh, mereka kemudian berbicara melalui telepon tentang vaksin dan pria itu melarang istrinya untuk meminumnya.

Kasus tersebut tidak diterima oleh firma hukumnya. Sebaliknya, dia menyarankan ibu rumah tangga untuk merujuk kasus ini ke Pengadilan Syariah untuk konfirmasi.

Maryam juga berbagi bahwa dia telah menemukan empat kasus lain dengan masalah yang sama sejak merebaknya Covid-19 dan kebutuhan orang untuk divaksinasi.

Dia juga mengatakan bahwa dia dan timnya siap menawarkan layanan mereka kepada semua ibu rumah tangga yang menghadapi situasi yang sama. Ia menambahkan, ibu-ibu rumah tangga yang berada dalam situasi seperti itu harus segera mengajukan kasusnya ke Pengadilan Syariah.

Baca Juga: Sempat Dibuly Selesai 10 Tahun, Menkes Pede Vaksinasi Covid-19 Indonesia Salip Jerman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI