Gegara Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Pejabat, Jokowi dan Menkes Disomasi

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Gegara Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Pejabat, Jokowi dan Menkes Disomasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin mendapat surat somasi terbuka dari LaporCovid19 dan sejumlah organisasi lainnya.

Somasi itu diberikan menyusul polemik pemberian vaksinasi boster atau ddosis ketiga vaksin Covid-19 terhadap sejumlah pejabat. Seperti diketahui sejumlah pejabat mengaku terang-terangan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Dalam keterangan tertulisnya, LaporCovid19 menyatakan bahwa vaksinasi Indonesia saat masih menunjukkan angka yang rendah. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah adalah 208.265.720.

Mereka juga merinci bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan selama hampir sepuluh bulan, penerima dosis pertama baru berjumlah 52.011.981 warga (24,97 persen). Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 25.529.986 warga (12,26 persen).

Baca Juga: Segera Daftar! Ini Jadwal Vaksinasi di Kota Bandung

Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]
Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]

"Vaksinasi di beberapa daerah terpaksa terhenti karena keterbatasan vaksin, bahkan di beberapa daerah kehabisan stok," kata surat tertulis tersebut.

Lapor Covid19 juga mengatakan bahwa ketimpangan distribusi vaksin ini juga bertentangan dengan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan.

Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Oadahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan.

"Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin I," kata surat somasi tersebut.

Atas hal tersebut Lapor Covid19 dan sejumlah organisasi meminta Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk, m embuka data daftar penerima vaksin III/booster.

Baca Juga: Duh! Dipingpong Saat Ingin Daftar Vaksinasi, Warganet di Demak Ini Murka

Mereka juga minta Presiden dan Menkes membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.

"Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI