BPOM AS Marah Ivermectin Masih Dipakai untuk Obati Covid-19: Serius Deh, Anda Bukan Kuda!

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:54 WIB
BPOM AS Marah Ivermectin Masih Dipakai untuk Obati Covid-19: Serius Deh, Anda Bukan Kuda!
Ilustrasi Ivermectin untuk obati kuda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas pengawasan obat Amerika Serikat atau FDA menyampaikan keprihatinannya terkait banyak orang yang menggunakan obat cacing Ivermectin untuk penanganan Covid-19.

Bahkan organisasi setara Badan POM ini menyebutkan bahwa Ivermectin adalah obat cacing untuk hewan seperti kuda dan sapi, bukan untuk manusia.

Hal ini disampaikan FDA melalui cuitannya di akun twitter resmi FDA AS pada 21 Agustus 2021, lengkap dengan lampiran artikel dan kolom tanya jawab FDA tentang bahaya penggunaan Ivermectin.

"Anda bukan kuda. Anda Bukan sapi. Serius deh, kalian semua. Berhenti!" cuit @US_FDA beberapa hari lalu, dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: FDA Akhirnya Kasih Izin Penuh Penggunaan Vaksin Pfizer

Cuitan FDA terkait penggunaan obat cacing Ivermectin bagi pasien Covid-19 (Tangkapan layar Twitter)
Cuitan FDA terkait penggunaan obat cacing Ivermectin bagi pasien Covid-19 (Tangkapan layar Twitter)

Cuitan FDA AS ini kembali viral di media sosial, bahkan dibagikan ulang atau diretweet oleh lebih dari 64,2 ribu akun, disukai 104 ribu orang, dan dihujani lebih dari 11,2 ribu komentar.

Salah satu netizen dengan akun centang biru ikut menimpali cuitan FDA, Neil Katz mengaku heran dengan orang yang tidak skeptis terhadap Ivermectin, pil malaria, dan suplemen yang dianggap sebagai obat ajaib.

"Saya mengerti jika orang bisa skeptis terhadap vaksin baru. Tapi saja tidak mengerti bagaimana orang yang sama, justru sama sekali tidak skeptis terhadap obat kuda, dan sebagainya," tutur @neilkatz.

Sementara itu dalam kolom tanya jawab artikel FDA AS, diakui pada penggunaan Ivemectin untuk manusia dan hewan, tapi Ivermectin tidak disetujui untuk pencegah dan mengobati Covid-19.

Di AS, Ivermectin memang disetujui penggunaanya pada manusia, tapi hanya untuk mengobati penyakit akibat parasit cacing, dan untuk penggunaan topikal atau obat luar yang biasa digunaan untuk kutu rambut, serta masalah kulit seperti rusacea.

Baca Juga: FDA Perintahkan Stop Ivermectin untuk Covid : Kalian Bukan Kuda dan Sapi, Hentikan!

Selain itu Ivermectin juga mendapat persetujuan FDA untuk digunakan pada hewan, dengan tujuan mencegah penyakit pada beberapa spesies hewan kecil, dan untuk pengobatan parasit internal dan eksternal berbagai sepsies hewan.

Mencegah Ivermectin sembarangan digunakan, maka FDA menetapkan aturan label Ivermectin untuk hewan dan untuk manusia. Bila manusia menggunaan Ivermectin untuk hewan, maka bisa menyebabkan bahaya serius.

BPOM RI izinkan Ivermectin pakai skema khusus

Ivermectin. [dokumentasi]
Ivermectin. [dokumentasi]

FDA AS merupakan badan setara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya saja berbeda dengan FDA Amerika Serikat, BPOM Indonesia mengizinkan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 dengan skema khusus.

Skema itu disebut dengan Expanded Access Programs atau EAP pada kondisi darurat yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.

Melalui skema perluasan khusus atau EAP, maka obat yang masih diuji klinik seperti ivermectin bisa digunakan dalam kondisi darurat. Namun BPOM menegaskan EAP tidak sama dengan izin edar atau izin penggunaan darurat (emergency use authorization) EUA yang diberikan untuk industri farmasi.

"Namun berupa persetujuan penggunaan kepada kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan," terang BPOM beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, di Indonesia Ivermectin masih dalam tahap uji klinis di beberapa rumah sakit, sehingga penggunannya menggunakan skema khusus.

Adapun pihak yang berhak mendistribusikan atau menyalurkan obat tersebut bukanlah perusahaan farmasi, melainkan pihak seperti kementerian dan lembaga yang bergelut di bidang kesehatan.

Alhasil, obat seperti Ivermectin tidak digunakan sembarangan oleh masyarakat tapi hanya boleh digunakan oleh rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk Kemenkes. Ditambah dosis dan aturan pakai harus sesuai dengan yang digunakan dalam uji klinik yang sedang berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI