Suara.com - Pemerintah bekerjasama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) gencar menggenjot program 3T, alias testing, tracing, dan treatment, dalam penanganan infeksi Covid-19. Sekjen Persi dr. Lia G. Partakusuma menyampaikan masyarakat yang melakukan tes PCR berdasarkan program 3T tersebut tidak akan dikenakan biaya apapun.
Ia menambahkan bahwa program 3T juga hanya akan dilakukan oleh Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
"Jadi 3T ini tidak ada pembayaran sama sekali, yang disebut 3T untuk program pemerintah ini adalah apabila ditemukan ada pasien positif dilaporkan new all report maka puskesmas akan mendata pasien tersebut dan akan menanyakan mana-mana yang kontak dengan dia," tutur dokter Lia dalam dialog virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan 3T, termasuk tes PCR, tidak membebankan biaya kepada masyarakat karena menjadi tanggungjawab pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Persi Ungkap Sebab Harga Tes PCR Covid-19 Bisa Berbeda di Rumah Sakit
Meski begitu, diakui dokter Lia, tak jarang masyarakat yang pernah lakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, melakukan testing secara mandiri sebelum di-tracing oleh puskesmas atau fasilitas layanan setempat.
Meski demikian, ia menekankan, setiap laboratorium yang melakukan testing Covid-19 harus terjamin kualitasnya.
"Saya tekankan adanya bukti kita bersama-sama akan memonitor laboratorium lain yang melakukan pemeriksaan dalam jumlah banyak, tetapi mungkin kita perlu periksa lagi atau perlu kita konfirmasi lagi mengenai mutu dan sebagainya. Jadi kita tidak ingin juga ada laboratorium di Indonesia yang tidak mengindahkan mutu," katanya.
Diakui dokter Lia bahwa saat ini masih ada kendala keterbatasan sumber daya manusia dalam program pelacakan kontak erat juga testing.
"Maka sebagian masyarakat ini akhirnya melakukan (tes PCR) ke laboratorium swasta atau rumah sakit dengan biaya mandiri," ujarnya.
Baca Juga: Biaya Tes PCR di Rumah Sakit Daya Makassar Rp 500 Ribu, Untuk Syarat Perjalanan