Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Pengumuman PPKM resmi diperpanjang ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," kata Jokowi.
Selanjutnya, agar dapat menurunkan penyebaran kasus, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah agar dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).
Sementara itu dihubungi secara terpisah, epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman menekankan bahwa PPKM memang mampu menahan pergerakan masyarakat. Namun PPKM hanya memperlambat penyebaran virus, bukan menghentikan penularan.
![Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/19/69568-aturan-dine-in-di-restoran-saat-perpanjangan-ppkm.jpg)
"Harus diingat, PPKM ini hanya memperlambat penyebaran virus, dia tidak menghentikan, belum bisa menghentikan, karena tidak berhasil menemukan kasus-kasus yang banyak," imbuhnya.
Ada sejumlah pesan yang disampaikan epidemiolog terkait perpanjangan PPKM yang perlu dijadikan catatan, antara lain:
1. Masa krisis belum selesai
Dicky mengatakan bahwa Indonesia belum keluar dari masa krisis. Sebab, ancaman varian Delta masih ada di tengah masyarakat.
Baca Juga: TOK! PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 30 Agustus
"Masa krisis masih ada, bahwa kita sudah melampaui puncak kasus untuk Jawa dan Bali secara umum, iya. Tapi belum selesai masa krisis ini dan masa depan dari kurva kita ini akan ditentukan oleh kita, manusia yang ada di masyarakat, pemerintah, swasta dan lainnya," ucapnya