Ibu Hamil dan Anak Usia 12-17 Tahun Masuk dalam Kelompok Khusus Penerima Vaksin

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 16:03 WIB
Ibu Hamil dan Anak Usia 12-17 Tahun Masuk dalam Kelompok Khusus Penerima Vaksin
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu hamil termasuk dalam kelompok populasi yang berisiko terinfeksi Covid-19. Sekitar 51,9 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukan gejala, dan 72 persen infeksi terjadi pada kehamilan di atas 37 minggu.

Hal tersebut dipaparkan oleh Dr. dr. M. Alamsyah Aziz, SpOG(K)-KFM, KIC, M.Kes, Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) PP POGI, ketika menjadi pembicara dalam forum pelatihan daring bertajuk Vaksinasi pada Kelompok Penerima Vaksin Khusus pasa Sabtu hingga Minggu (21-22/8/2021) lalu.

"Dengan vaksinasi, risiko terpapar dan keparahan ibu hamil yang terinfeksi covid-19 akan lebih berkurang dibanding bila tidak melakukan vaksinasi. Ditambah, vaksinasi Cocid-19 juga aman untuk janin," kata Dr. Alamsyah, mengutip siaran pers yang diterima Suara.com.

Vaksinasi Covid-19 sendiri merupakan sarana efektif dalam melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam era pandemi ini. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang saat ini terus digelar oleh pemerintah dan berbagai institusi, dibutuhkan juga pembekalan bagi para tenaga kesehatan yang menjadi vaksinator untuk memberikan edukasi bagi masyarakat yang divaksinasi.

Baca Juga: 3.000 Santri di DIY Mendapat Vaksin Covid-19 dari Program Kita Jaga Kyai Baznas

Pelatihan daring digelar oleh Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan IDI Wilayah Jawa Barat, yang bertujuan agar para tenaga kesehatan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang vaksinasi pada kelompok khusus disabilitas, ibu hamil, dan anak, serta pengelolaan vaksinasi dari dasar.

"Kami berharap para tenaga kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi baik sebagai penyelenggara ataupun vaksinator dapat mengerjakan program vaksinasi yang bermutu sehingga tujuan kesehatannya dapat dicapat dengan maksimal,” kata Dr. dr. Lia Partakusuma, MM, SpPK(K), MARS selaku Ketua IKA FK UNPAD yang menyelenggarakan program ini.

Sementara itu, Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A (K) selaku Ketua Komnas KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi) Kementerian Kesehatan RI yang juga anggota ITAGI mengatakan bahwa selain sasaran ibu hamil, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi ITAGI.

“Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala. ITAGI sangat mendukung uji klinis fase-3 vaksinasi Covid-19 pada anak yang sedang berjalan saat ini, sehingga bagi produsen yang telah lengkap data uji klinisnya agar segera melakukan registrasi ke BPOM untuk mendapat Emergency Use Authorization (EUA)," katanya.

Sedangkan Dr.Eka Mulyana, SpOT,FICS,M.Kes,SH, MHKes, selaku Ketua IDI Wilayah Jawa Barat yang juga terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan daring ini, mengatakan, “Guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12 17 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi perlu dilakukan, sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID 19.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI