PERSI Ungkap Alasan Pendamping Pasien Tak Boleh Bergantian di Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:10 WIB
PERSI Ungkap Alasan Pendamping Pasien Tak Boleh Bergantian di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19 (VOA Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi banyak keluhan keluarga pasien yang keberatan karena tidak bisa bergantian menjaga pasien di rumah sakit  selama pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes, aturan ini diberlakukan guna melindungi pengunjung, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Aturan ini sudah menjadi standar operasi prosedur (SOP) yang juga sudah ditetapkan pemerintah.

"Rumah sakit di era pandemi dan sebelum pandemi punya SOP sudah tetapkan pemerintah yang mengacu pada rekomendasi WHO (organisasi kesehatan dunia) atau CDC (pengendalian dan pencegahan penyakit AS). Tentu ada maksud kenapa aturan pendamping pasien di masa pandemi tidak bisa bergantian," ujar dr. Kuntjoro dalam peluncuran buku Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Sabtu (21/8/2021).

dr. Kuntjoro menjelaskan apabila pendamping pasien bergantian datang di rumah sakit bisa meningkatkan risiko tertular dan menularkan Covid-19 kepada pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, apabila ia datang sebagai orang tanpa gejala (OTG).

Baca Juga: Kemenhub Bakal Siapkan Kapal Isoter untuk Pasien Covid-19 di Lampung dan Babel

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

OTG yakni orang yang terlihat sehat, tapi membawa virus corona penyebab sakit Covid-19 dan bisa menularkan orang lain.

"Kalau bergantian pendamping risiko tertular, kita tidak bisa menjamin ketika pulang bawa virus, ketika masuk belum tentu bawa virus lain atau tidak, orang yang di dalam rumah sakit juga punya risiko tertular," ujar dr. Kuntjoro.

Aturan pendamping tidak boleh bergantian juga diberlakukan, untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes) yang perannya sangat penting di masa pandemi Covid-19.

Apalagi, sejak awal pandemi melanda lebih dari 650 dokter meninggal dunia, yang artinya pukulan besar bagi bangsa Indonesia. Para dokter ini rerata meninggal akibat kelelahan dan komorbid (penyakit penyerta).

Perlu diingat juga selama 8 jam lamanya para nakes harus bekerja seraya menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, yang membuat penggunanya mudah lelah.

Baca Juga: Kerahkan 50 Pekerja, KM Lawit Siap Tampung Pasien COVID-19 di Lampung

"650 dokter ini untuk menggantikannya kita butuh 6 tahun lagi.Jadi diharapkan kita semua bisa paham, ketika terjadi aturan seperti itu ada sesuatu yang kurang di sana SDM kesehatan yang kurang, meski tetap keselamatan pasien yang utama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI