Suara.com - Dokter spesialis anak, Dr. dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes, minta masyarakat untuk percaya hal-hal yang sudah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), soal izin edar makanan, termasuk penggunaan kemasan makanan. Menurutnya, selama kemasan makanan digunakan sesuai dengan anjuran BPOM, termasuk air kemasan galon guna ulang, maka masyarakat tidak perlu khawatir.
Dia juga membantah penggunaan kemasan galon ulang itu berbahaya. Menurutnya, dia hanya mengingatkan masyarakat agar menggunakan kemasan itu sesuai dengan tata cara yang diatur BPOM.
"Saya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan air galon guna ulang. “Saya sendiri juga mengkonsumsi air dengan kemasan menggunakan galon guna ulang, tapi dengan cara-cara yang benar seperti yang disampaikan BPOM. Intinya, saya mendukung apa yang telah disampaikan BPOM ujar Farabi El Fouz, Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Dia menegaskan, jika sudah terdaftar di BPOM, maka bahan pangan itu aman digunakan.
Baca Juga: BPPT: Uji Migrasi BPA Galon Guna Ulang BPOM Sangat Valid
Sementara itu, pakar polimer dan plastik ITB, DR Ahmad Zainal mengatakan, dalam proses pembuatan, kemasan plastik memang menggunakan aneka bahan kimia berbasis minyak Bumi, namun ketika monomer atau komponen bahan plastik tersebut telah menjadi polimer (ikatan) plastik, maka sifatnya telah berubah.
“Plastik bersifat inert, tidak bereaksi terhadap lingkungan sekitar, itulah alasan kenapa plastik banyak digunakan sebagai kemasan pangan, karena bisa melindungi kualitas dan rasa makanan di dalamnya,” jelasnya.
Setiap kemasan plastik ada potensi migrasinya ke dalam makanan, oleh karena itu, BPOM mengatur tingkat migrasi kemasan yang diperbolehkan agar tidak sampai mengganggu kesehatan.
Khusus mengenai hoaks BPA dalam kemasan pangan, Farabi mengingatkan agar masyarakat mengetahui juga mengenai tata cara penggunaan kemasan tersebut. Misalnya, kemasan tertentu tidak boleh dimasukkan ke dalam suhu yang terlalu tinggi seperti microwave.
“Di sinilah pentingnya sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, agar mereka benar-benar mengerti tata cara yang benar dalam penggunaan kemasan-kemasan plastik. Sosialisasi ini harus dilakukan semua pihak, termasuk BPOM. Saya juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai tata cara yang benar dalam menggunakan kemasan-kemasan berbahan plastik,” ucap dr. Farabi.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Berbagai Pihak untuk Tak Sebarkan Hoaks BPA
Pernyataannya ini disampaikannya, karena beredar berita hoaks tentang BPA yang tidak sesuai dengan pernyataan BPOM. Pemerintah melalui Kemenperin dan BPOM telah menetapkan bahwa kemasan plastik PET maupun PC aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.
BPOM melakukan pengujian laboratorium terhadap sampling beragam kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk kemasan jenis polikarbonat (PC) yang banyak digunakan sebagai kemasan galon guna ulang.
Hasil penelitian pada April lalu, migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj terbukti. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu 0,6 bpj.
BPOM memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar, hingga kini aman untuk dikonsumsi. BPOM juga menjelaskan, BPA adalah salah satu senyawa kimia dari banyak senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC).
BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Selain pengujian terhadap sampling, BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi. Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.
BPOM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon. Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia, sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.
BPOM menegaskan kemasan pangan yang tidak memenuhi syarat dapat mempengaruhi keamanan pangan. Untuk itu, pemerintah telah mewajibkan industri kemasan menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan, dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
BPOM meminta masyarakat tetap tenang dengan adanya pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC.
Hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
“Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” demikian imbauan BPOM.