Suara.com - Instruksi presiden Joko Widodo tentang penurunan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditanggapi dengan serius oleh industri farmasi dan kesehatan.
Salah satunya adalah PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, yang telah merunkan harga tes PCR sesuai kebijakan pemerintah, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Kami menyambut baik putusan Presiden Joko Widodo, dengan adanya penyesuaian harga SWAB PCR SARS-CoV-2 ini berharap bisa lebih terjangkau dari sisi finansial. Apalagi, kita tahu biaya tes SWAB PCR selama ini memang menjadi tantangan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan testing dan tracing," tutur dr. Dennis Jacobus, SpPK, Managing Director Laboratorium Diagnos, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Dengan adanya penyesuaian harga SWAB PCR SARS-CoV-2 diharapkan masyarakat dapat lebih sering memeriksaan diri jika merasakan gejala Covid-19. Di sisi lain, pemeriksaan Tes PCR juga perlu dilakukan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dengan pesawat.
Baca Juga: Rumah Sakit Swasta di Bandar Lampung Mulai Berlakukan Tarif Baru Tes PCR
Saat ini, Laboratorium Diagnos menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes SWAB PCR atau Antigen. Nantinya, hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen Laboratorium Diagnos dapat digunakan sebagai syarat penerbangan seperti yang diwajibkan pemerintah.
Tidak hanya itu, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (DGNS) akan terus berinovasi salah satunya dengan meluncurkan produk terbaru kami yaitu PCR SARS-CoV-2 Gargle.
Ini merupakan alat uji untuk mendeteksi Covid-19 dengan metode kumur (gargling). Metode ini jauh lebih nyaman untuk mendeteksi virus Covid-19 dalam tubuh pasien dengan atau tanpa gejala.
"Kami juga tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Laboratorium Diagnos melalui penyediaan teknologi laboratorium yang handal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi," tutup dr. Dennis.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir, menjelaskan skema penurunan harga tes PCR, yakni pemerintah memberikan margin cost atau persentase biaya tambahan untuk pihak swasta atau laboratorium di luar milik pemerintah yang melayani tes swab PCR untuk Covid-19.
Baca Juga: Polisi Minta Warga Lapor Jika Temukan Tarif Tes PCR di Atas Ketentuan Baru
"Kita tambahkan margin cost untuk swasta sebesar 15 sampai 20 persen," ujar Prof. Kadir saat konferensi pers, Rabu (17/8/2021).
Prof. Kadir menambahkan, sebelum menetapkan biaya tambahan untuk swasta, lebih dulu dihitung harga reagen, biaya jasa SDM pemeriksa sampel, biaya administrasi hingga pembelian alat habis pakai.
Alat habis pakai di antaranya seperti sarung tangan, hazmat, masker, dan lain sebagainya.
"Jadi semua komponen dihitung dapatkan unit cost, kemudian kita tambahkan margin cost untuk swasta, sehingga didapatkan hasil akhir Rp 495ribu," terang Prof. Kadir.