Suara.com - Kementerian Kesehatan tidak hanya menurunkan harga acuan tertinggi tes swab PCR (polymerase chain reaction) melalui Surat Edaran terbaru.
Di saat bersamaan, Kemenkes juga menetapkan durasi hasil tes PCR paling lama keluar dalam waktu 1x24 jam.
Kini harga tes swab PCR paling mahal sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di daerah lain.
"Dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, dari pengambilan swab atau pemeriksaan swab realtime PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir saat konferensi pers, Selasa (16/8/2021).
Baca Juga: Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali
Harga di atas meliputi komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, jasa petugas atau SDM yang mengerjakan, dan biaya lainnya.
Penetapan harga tertinggi tes PCR ini resmi berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021 besok, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksaan batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR sesuai kewenangan masing-masing," tambah Prof. Kadir.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika harga tertinggi tes PCR ini akan dievaluasi di kemudian hari, apabila harga reagen dan komponen tes lainnya bisa ditekan sehingga harga jadi lebih murah.
"Bahwa evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkas Prof. Kadir.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR Sesuai Usulan Jokowi
Sementara itu, aturan baru ini juga sekaligus memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19 sebesar Rp900 ribu.