Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menurunkan batas harga tertinggi tes PCR (polymerase chain reaction) untuk Covid-19 menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
Penurunan harga ini sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang meminta harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu untuk mempercepat testing dan tracing kasus Covid-19 di Indonesia.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR (RT PCR) diturunkan menjadi Rp 495 ribu. Untuk luar pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525 ribu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir saat konferensi pers, Selasa (16/8/2021).
Harga di atas sudah termasuk komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, biaya petugas atau SDM yang mengerjakan, dan biaya lainnya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Diturunkan, Ernest Prakasa Analogikan Seperti Kisah Mantan
Aturan baru ini juga sekaligus memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober tahun 2020 lalu, yang menyatakan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.
"Sudah hampir satu tahun yang lalu, sekarang ini sudah saatnya untuk melakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI," tutur Kadir.
Penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah mulai berlaku pada Selasa, 17 Aguatus 2021 besok, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Laboratorium dan fasilitas pemerintahan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan, dapat memenuhi batas atas tertinggi untuk tes PCR ini," pungkas Kadir.
Baca Juga: Dukung Permintaan Jokowi Turunkan Harga PCR, Wagub DKI: Biar Makin Banyak yang Tes