"Setelah diteliti lebih lanjut dengan realtime PCR, itu merupakan partikel virus jadi bukan virus hidup,"
Dengan demikian, kata Elizabeth, tidak cukup data adanya transmisi melalui menyusui ASI. Kepatuhan terhadap pencegahan infeksi sangat penting untuk menghindari penularan dari ibu ke bayi.
Berdasarkan bukti-bukti penelitian yang ada, rekomendasi WHO untuk IMD dan tetap menyusui tetap berlaku pada Ibu dengan suspek dan terkonfirmasi Covid-19.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi perlindungan hak anak untuk mendapat ASI di Indonesia, yaitu Undang-undang No.34 tahun 2009 tentang Kesehatan.