Angka Kematian Penting untuk Nilai Situasi Pandemi Covid-19

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 12 Agustus 2021 | 01:10 WIB
Angka Kematian Penting untuk Nilai Situasi Pandemi Covid-19
Pemakaman korban Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hampir penuh [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama berpendapat bahwa indikator angka kematian diperlukan dalam upaya menilai situasi epidemiologi.

Hal ini disampaikannya di tengah kebijakan pemerintah yang untuk sementara tak memasukkan angka kematian sebagai salah satu faktor penentu level PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Kalau data yang tersedia dianggap tidak baik, maka datanya yang harus diperbaiki," kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Menurut Tjandra, laporan kematian adalah hal yang amat penting dalam menilai situasi pandemi di Tanah Air.

Baca Juga: Kemenkomarves: Angka Kematian Akibat Covid-19 Dicicil Picu Distorsi

"Karena kalau sudah meninggal, tentu tidak bisa kembali lagi," katanya.

Tjandra mengatakan data kematian merupakan indikator epidemiologi utama untuk menilai berbagai penyakit di dunia. Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu mengatakan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia termasuk kategori tinggi.

Dia membandingkan pada waktu India sedang mengalami lonjakan kasus yang tinggi, jumlah kematian terbanyak sekitar 5.000 jiwa per hari.

"Penduduk India empat kali Indonesia, jadi kalau jumlah kematian kemarin (10 Agustus 2021) adalah 2000 orang, maka kalau dikali empat angkanya, menjadi 8.000," katanya.

Pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7), kata Tjandra, jumlah yang meninggal dalam sehari berjumlah 491 jiwa.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

"Jadi angka kematian pada 10 Agustus adalah empat kali angka hari pertama awal PPKM darurat," katanya.

Tjandra menambahkan indikator angka kematian per 100.000 penduduk per pekan, merupakan salah satu variabel dalam penentuan PPKM level 4, 3, 2 dan 1 yang saat ini sedang dipakai.

"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan," katanya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah menghapus angka kematian dalam indikator penanganan COVID-19 sebab terjadi masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa pekan sebelumnya.

Dengan dikeluarkannya angka kematian, maka ada 26 kota dan kabupaten yang level PPKM-nya turun dari level 4 menjadi level 3.

Pernyataan itu disampaikan Luhut saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI