Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:43 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021
Ilustrasi syarat perjalanan selama PPKM: Warga mengantre untuk mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Regulasi yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 ini disesuaikan dengan aturan PPKM Level 1-4.

Ya, kebijakan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan untuk kemudian dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Berikut adalah isi lengkap Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 seperti yang Suara.com berikut ini.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

  1. Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur mengenai ketentuan hukum pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat di dalam negeri.
  2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral menunjukkan angka positif harian kasus COVID-19 dalam masyarakat yang masih tinggi, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 20f9 (COVID-19).

B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

D. Dasar Hukum

Baca Juga: Ganjil-genap di Jakarta Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 20f9 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
  10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 20f9 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pegendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; dan
  12. Keputusan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tanggal 25 Juli
    2021; dan
  13. Keputusan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tanggal 4 Agustus 2021.

E. Pengertian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI