Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab). Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

  1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
  2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI