Kasus Suntik Vaksin Kosong, PPNI Ingatkan SOP Pemberian Vaksin Covid-19

Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Kasus Suntik Vaksin Kosong, PPNI Ingatkan SOP Pemberian Vaksin Covid-19
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Yayasan St Fransiskus Asisi, Jakarta, Selasa, (3/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan para tenaga kesehatan, khususnya perawat, untuk mematuhi Prosedur Operasi Standar alias SOP penyuntikan vaksin Covid-19, demi menghindari kejadian penyuntikan vaksin kosong terulang.

Ketua PPNI Harif Fadhillah menyayangkan terjadinya insiden suntik vaksin kosong oleh vaksinator Covid-19, yang merupakan seorang perawat.

Harif mengatakan apabila tenaga kesehatan (nakes) mengikuti SOP vaksinasi Covid-19, kejadian tersebut tidak akan terjadi.

"Pasti semua manusia tidak luput dari kesalahan, cuma kita lihat konteksnya, prosedur berjalan atau tidak. Kalau SOP dijalankan ini tidak akan terjadi," ujar Harif saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin karena Lelah, PPNI: Masyarakat Takkan Terima Jika Ada Kesalahan

Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)
Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

Meskipun berdasarkan pengakuan nakes yang bersangkutan, insiden suntik vaksin kosong itu terjadi karena khilaf atau lupa. Lalu, setelah sadar kesalahannya, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, nakes tersebut langsung mengganti dengan vaksin baru.

Namun menurut Harif, PPNI akan lebih dulu mendengarkan dan melihat data primer hasil investigasi dari pihak kepolisian, lantaran kasus ini sudah ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

"Apakah kejadian seperti itu kan kita belum kepada data primernya, baru katanya. Ini harus ditelusuri betul, pastikan jalan ceritanya seperti apa," ungkap Harif.

Selebihnya, PPNI akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Tapi di saat bersamaan, pihaknya akan mengumpulkan data lengkap seputar insiden tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan PPNI akan melakukan pembelaan.

"Kalau memang harus dilakukan pembelaan, kita bela," tegas Harif.

Baca Juga: Ketua DPR: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi

Siang tadi, Selasa, 10 Agustus 2021, nakes berinisial EO itu oleh Polres Metro Jakarta Utara ditetapkan berstatus tersangka akibat penyuntikan vaksin kosong di salah satu sekolah swasta Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

EO mangakui kelalaiannya usai menyuntik pelajar berinisial BLP, dan video penyuntikan itu beredar viral, setelah diabadikan oleh ibu BLP.

Perempuan yang berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik itu, mengaku meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu, sesuai permintaan yayasan sekolah.

Ia mengaku tidak sengaja dan lalai karena hari itu menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," tutur EO saat menyampaikan keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI