Suara.com - Ibu hamil sudah dibolehkan untuk disuntik vaksin Covid-19. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganjurkan ibu hamil menyegerakan vaksinasi tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI prof. Zubairi Djoerban, Sp.PD., mengatakan bahwa ibu hamil lebih mungkin mengalami gejala parah saat terinfeksi Covid-19 daripada perempuan yang tidak hamil.
"Gejala parah ini dalam arti Sang Ibu memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau bahkan ventilator. Selain itu, ibu hamil dengan Covid-19 juga berisiko lebih tinggi alami kelahiran prematur dibandingkan dengan ibu hamil tanpa Covid-19," jelas prof Zubairi dikutip dari tulisannya di Twitter pribadinya, Senin (9/8/2021).
Seperti yang terjadi di Blitar beberapa waktu lalu, lanjut prof Zubairi. Di kota tersebut terdapat 15 ibu hamil berusia 30-35 tahun meninggal setelah terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Sudah Sasar 70 Persen Warga Kecamatan Makasar Jaktim
Menurut dokter spesialis penyakit dalam tersebut, banyak dari para ibu itu yang meninggal karena datang terlambat ke rumah sakit dan sudah tidak bisa dibantu dengan ventilator.
"Yang jadi sorotan, sebanyak 61 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia itu diketahui tanpa gejala. Sehingga, Sang Ibu tidak merasa bahwa mereka terinfeksi dan tidak mengetahui mereka memiliki Covid-19," ucapnya.
Dari data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tercatat, ada 536 ibu hamil yang positif Covid-19 sejak April 2020 hingga April 2021. Setengah dari jumlah itu diketahui tak bergejal. Namun dengan angka kematian mencapai 3 persen.
Oleh sebab itu, ibu hamil disarankan untuk menyegerakan disuntik vaksin Covid-19.
Terkait efek samping yang bisa terjadi, prof Zubairi mengatakan, beberapa studi yang masih terbatas telah membuktikan bahwa tidak ditemukan masalah pada ibu dan bayinya pasca-vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi.id
Sehingga vaksin dianggap tidak berisiko bagi ibu dan bayinya. Laporan terbaru juga menunjukkan bahwa orang menyusui dan telah menerima vaksin mRNA Covid-19 memiliki antibodi dalam ASI, yang juga dapat membantu melindungi bayi.
Untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil terpenting, kata prof Zubairi, usia janin minimal 13 minggu.
"Kemudian tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, tidak memiliki gejala preeklamsia, alergi berat dan penyakit penyerta, seperti jantung," pungkasnya.