Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar individu. Selanjutnya, dosis vaksin gotong royong berbayar yang sudah terlanjur didistribusikan ke Kimia Farma, sebagai pelaksana vaksinasi, akan dialihkan untuk program vaksinasi gotong royong gatis.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, mekanisme vaksinasi gotong royong gratis tetap sama melalui perusahaan.
"Tetap untuk gotong royong, mekanisme lainnya melalui perusahaan atau untuk WNA (warga negara asing) melalui kedutaan atau perusahaan masing-masing," kata Nadia saat dihubungi suara.com, Senin (9/8/2021).
Hal tersebut serupa dengan yang tertulis pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Gandeng Pemuka Agama Lawan Isu Sesat Soal Vaksin
Permekes tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Juli 2021.
Dengan perubahan tersebut, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Sebelumnya, program vaksinasi gotong rotong berbayar individu itu dijual dengan harga sekitar Rp 800 ribu untuk dua dosis suntikan vaksin. Vaksinasi berbayar itu difasilitasi oleh perusahaan Kimia Farma di enam kota, Jakarta, Bandung, Solo, Semarang, Surabaya, dan Bali.
Baca Juga: Resmi Hapus Vaksin Berbayar untuk Individu, Ini Penjelasan Kemenkes