Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan di dalam negeri dan seluruh daerah terutama yang masih dalam kategori PPKM level 4 dan level 3.
Masih dikutip dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah pengertian protokol kesehatan 6M dan bedanya dengan 5M dan 3M, sebagai upaya untuk menekan penyebaran atau penularan virus Corona Covid-19.