Suara.com - Sejak awal pandemi Covid-19, protokol kesehatan termasuk salah satu yang sering digaungkan pemerintah juga para pakar kesehatan.
Bahkan meskipun seseorang telah divaksinasi Covid-19, tetap diwajibkan penerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin bukanlah hal utama dalam mencegah infeksi virus corona tersebut, sehingga selama pandemi Covid-19 masih terjadi, mematuhi protokol kesehatan menjadi hal mutlak.
"Vaksin akan membantu menyelamatkan nyawa tapi jika kita hanya mengandalkan vaksin maka kita membuat kesalahan. Perubahan perilaku harus menjadi pondasi utama," kata Wiku dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Survei BPS: Warga Sumbar Berpendidikan Rendah Abai Protokol Kesehatan
Sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 kini menjadi 6M.
Aturan itu memang berubah, sebab sejak awal pandemi protokol kesehatan yang ditekankan masih 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Seiring berkembangnya wabah virus SARS Cov-2 tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menambahlan aturan 3M menjadi 5M.
Dikutip dari situs resmi Kemenkes, 2M lainnya ditambahkan yaitu menjauhi kerumunan ketika berada di luar rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar rumah jika bukan kebutihan mendesak.
Setelah itu, pada akhir Juli lalu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali menambahkan satu poin protokol kesehatan yang kini menjadi 6M.
Baca Juga: 4 Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Ibu Menyusui Positif Covid-19
Protokol kesehatan 6M itu meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan di dalam negeri dan seluruh daerah terutama yang masih dalam kategori PPKM level 4 dan level 3.
Masih dikutip dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah pengertian protokol kesehatan 6M dan bedanya dengan 5M dan 3M, sebagai upaya untuk menekan penyebaran atau penularan virus Corona Covid-19.